JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, batas harga tertinggi rapid test yang telah ditetapkan berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri.
Pasien mandiri dimaksudkan untuk pasien yang tidak ikut program bantuan pemerintah.
"Besaran biaya Rp 150.000 itu untuk pasien mandiri. Intinya bukan yang untuk screening yang bantuan pemerintah,” ujar Hesty sebagaimana dikutip dari siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).
Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.
Baca juga: Kemenkes Belum Atur Sanksi Terkait Pelanggaran Batas Tertinggi Biaya Rapid Test
Menurut Hesty, penetapan harga tersebut sudah meliputi biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.
Meski sudah menetapkan batasan tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150.000, Kemenkes mengakui belum ada sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test.
Pihaknya mengaku akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor dan penyedia alat rapid test.
“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Hesty.
Baca juga: Kemenkes: Batasan Biaya Tertinggi Rapid Test Berlaku untuk Semua RS
Lebih lanjut Hesty mengungkapkan, penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung.
Selain itu, regulasi mengenai penetapan harga rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari komersialisasi oleh pihak pelayanan kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan