Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu, Polri, dan Kejagung Sepakat Tindak Pelanggaran Pilkada lewat Sentra Gakkumdu

Kompas.com - 20/07/2020, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2020.

Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang bertugas menindak dugaan pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum.

Penandatanganan Peraturan Bersama ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Soal Kampanye Pilkada, Mendagri: Yang Tegas-tegas Saja Pak, Diskualifikasi kalau Perlu

"Sebagai bagian integral dari sistem keadilan pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan pemilu pemilihan selama berlangsungnya pemilihan serentak 2020," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Senin (20/7/2020).

Abhan mengatakan, Sentra Gakkumdu telah berpengalaman dalam menindak dugaan pelanggaran.

Sentra Gakkumdu pertama kali dibentuk pada Pilkada 2015. Kemudian kembali dibentuk pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan kini Pilkada 2020.

Menurut Abhan, Pasal 152 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.

Baca juga: Tak Ingin Pilkada Jadi Klaster Baru, Mendagri Minta Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga

"Jadi ini amanat undang-undang, maka kita susun Peraturan Bersama," ujar Abhan.

Abhan mengatakan, Bawaslu sendiri merupakan lembaga yang multifungsi, yaitu berfungsi dalam mencegah dan mengawasi.

Namun demikian, Bawaslu akan memaksimalkan upaya pencegahan. Sedangkan upaya hukum adalah yang terakhir.

Jika ternyata penindakan melalui upaya hukum harus dilakukan, kata Abhan, hal itu akan ditempuh Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu.

"Dalam konteks penegakan hukum pemilihan inilah maka adanya Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada polisi, jaksa dan Bawaslu," kata Abhan.

Baca juga: Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang

Untuk itu, Abhan berharap Bawaslu bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dapat menjalin kerja sama dengan baik dalam menindak dugaan pelanggaran Pilkada 2020 melalui Sentra Gakkumdu.

"Saya kira bangunan komitmen bersama, visi sama, ini penting. Maka hal yang menjadi tanggung jawab kita bersama bisa kita lakukan," kata Abhan.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com