JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas pelanggaran dalam kampanye Pilkada Serentak 2020, terutama soal arak-arakan, konvoi, dan kegiatan lain yang menciptakan kerumuman.
Menurut Tito, kegiatan rapat umum sebaiknya maksimal diikuti oleh 50 orang.
“Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Komisi II pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas-tegas saja Pak, " ujar Tito sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (20/7/2020).
"Nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi," kata dia.
Baca juga: Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang
Menurut dia, adanya arak-arakan di luar ruangan menimbulkan kerumunan.
Tito juga mengingatkan agar Bawaslu tidak segan memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.
"Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi)," ucap Tito.
"Kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskualifiikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” kata dia.
Merujuk kepada kebijakan di atas, Tito mengingatkan agar pasangan calon kepala daerah menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan selama pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, tolok ukur memimpin tim sukses bisa menjadi tolok kemampuan memimpin masyarakat.
Baca juga: Tak Ingin Pilkada Jadi Klaster Baru, Mendagri Minta Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga
Sebab, prinsip utama pilkada selama pandemi adalah bagaimana agar masyarakat tidak saling tertular.
"Bagaimana mengurus pendukung yang jumlahnya ratusan saja tidak bisa diatur, bagaimana jadi pemimpin yang jumlah masyarakatnya puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.