Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Polisi, Surat "Sakti" Polri, dan Djoko Tjandra yang Tak Tersentuh...

Kompas.com - 17/07/2020, 09:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institusi Polri menjadi sorotan beberapa hari belakangan karena terseret dalam sengkarut pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003, Djoko Tjandra.

Sejauh ini, terdapat dua jenderal polisi berbintang satu atau berpangkat brigadir jenderal yang diduga terlibat.

Sejumlah "surat sakti" dikeluarkan agar Djoko Tjandra bebas melakukan aktivitas pribadinya. 

Persekongkolan mereka terbongkar hingga akhirnya Brigjen Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo dicopot dari jabatannya dan ditahan Divisi Propam Polri.

Penerbitan Surat Jalan

Polemik ini bermula dari munculnya surat jalan yang ditandatangani oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Surat itu diterbitkan Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun mencopot Prasetijo dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo mengeluarkan surat jalan atas inisiatif sendiri.

Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat tidak berkaitan dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Surat jalan yang dikeluarkan seharusnya hanya digunakan bagi anggota kepolisian untuk kepentingan dinas ke luar kota.

Baca juga: Utas Pelarian Djoko Tjandra Bikin Heboh, Kajari Jaksel dan Dokter Polri Sampai Dipanggil

Dari keterangan Argo, surat jalan seharusnya dikeluarkan kepala Bareskrim atau wakil kepala Bareskrim.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, Prasetijo akan dijerat dengan hukum pidana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com