Menurut penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan red notice untuk Djoko Tjandra terhapus sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Polri Akui Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra Diterbitkan Pusdokkes
Divisi Propam Polri pun memeriksa Nugroho terkait red notice tersebut.
Meski pemeriksaan belum selesai, Argo mengatakan Nugroho diduga melanggar kode etik.
“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Propam masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan red notice tersebut.
Janji Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas.
Ia juga berjanji pengusutan kasus dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu.
“Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice,” kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pidana
“Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” sambung dia.
Ia menuturkan, kasus tersebut juga akan diproses ke ranah pidana.
Untuk mendalami dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Propam Polri.
Tim tersebut, kata Listyo, akan turut mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam kasus ini.
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.