Surat Kesehatan
Selain surat jalan, Prasetijo juga disebut terlibat dalam pembuatan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Keberadaan surat tersebut terungkap dalam utas (thread) di Twitter baru-baru ini soal pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Pada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diunggah pemilik akun, hasil rapid test untuk laki-laki bernama Joko Soegiarto adalah non-reaktif.
Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus
Pekerjaan Joko Soegiarto disebutkan sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kemudian, pada surat rekomendasi kesehatan, kondisi kesehatan Joko Soegiarto dinyatakan dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas serta hasil rapid test Covid-19 adalah negatif.
Dari hasil pemeriksaan oleh Propam Polri, dokter yang menerbitkan surat menghadap Prasetijo karena dipanggil untuk melakukan rapid test Covid-19.
“Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP (Brigjen Pol) PU, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid,” ucap Argo.
Dokter kemudian mengaku diminta membuat surat tersebut.
Karena dokter tidak mengenal, Argo belum dapat mengonfirmasi identitas dua orang yang berada di ruangan tempat dilaksanakan rapid test.
Baca juga: Polri: Brigjen Prasetijo Panggil Dokter untuk Rapid Test Djoko Tjandra
Prasetijo juga belum dapat dimintai keterangan karena mengalami tekanan darah tinggi dan sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Red Notice
Selain surat-surat tersebut, terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra dari basis data Interpol sejak tahun 2014 juga menjadi polemik.
Dengan begitu, Djoko Tjandra bisa saja masuk ke Indonesia tanpa halangan karena tak berstatus buronan Interpol.
Terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra diketahui dengan adanya surat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.