JAKARTA, KOMPAS.com - Institusi Polri menjadi sorotan beberapa hari belakangan karena terseret dalam sengkarut pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003, Djoko Tjandra.
Sejauh ini, terdapat dua jenderal polisi berbintang satu atau berpangkat brigadir jenderal yang diduga terlibat.
Sejumlah "surat sakti" dikeluarkan agar Djoko Tjandra bebas melakukan aktivitas pribadinya.
Persekongkolan mereka terbongkar hingga akhirnya Brigjen Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo dicopot dari jabatannya dan ditahan Divisi Propam Polri.
Penerbitan Surat Jalan
Polemik ini bermula dari munculnya surat jalan yang ditandatangani oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Surat itu diterbitkan Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun mencopot Prasetijo dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo mengeluarkan surat jalan atas inisiatif sendiri.
Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat tidak berkaitan dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Surat jalan yang dikeluarkan seharusnya hanya digunakan bagi anggota kepolisian untuk kepentingan dinas ke luar kota.
Baca juga: Utas Pelarian Djoko Tjandra Bikin Heboh, Kajari Jaksel dan Dokter Polri Sampai Dipanggil
Dari keterangan Argo, surat jalan seharusnya dikeluarkan kepala Bareskrim atau wakil kepala Bareskrim.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, Prasetijo akan dijerat dengan hukum pidana.
Surat Kesehatan
Selain surat jalan, Prasetijo juga disebut terlibat dalam pembuatan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Keberadaan surat tersebut terungkap dalam utas (thread) di Twitter baru-baru ini soal pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Pada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diunggah pemilik akun, hasil rapid test untuk laki-laki bernama Joko Soegiarto adalah non-reaktif.
Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus
Pekerjaan Joko Soegiarto disebutkan sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kemudian, pada surat rekomendasi kesehatan, kondisi kesehatan Joko Soegiarto dinyatakan dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas serta hasil rapid test Covid-19 adalah negatif.
Dari hasil pemeriksaan oleh Propam Polri, dokter yang menerbitkan surat menghadap Prasetijo karena dipanggil untuk melakukan rapid test Covid-19.
“Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP (Brigjen Pol) PU, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid,” ucap Argo.
Dokter kemudian mengaku diminta membuat surat tersebut.
Karena dokter tidak mengenal, Argo belum dapat mengonfirmasi identitas dua orang yang berada di ruangan tempat dilaksanakan rapid test.
Baca juga: Polri: Brigjen Prasetijo Panggil Dokter untuk Rapid Test Djoko Tjandra
Prasetijo juga belum dapat dimintai keterangan karena mengalami tekanan darah tinggi dan sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Red Notice
Selain surat-surat tersebut, terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra dari basis data Interpol sejak tahun 2014 juga menjadi polemik.
Dengan begitu, Djoko Tjandra bisa saja masuk ke Indonesia tanpa halangan karena tak berstatus buronan Interpol.
Terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra diketahui dengan adanya surat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Menurut penelusuran Indonesia Police Watch (IPW), Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan red notice untuk Djoko Tjandra terhapus sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Polri Akui Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra Diterbitkan Pusdokkes
Divisi Propam Polri pun memeriksa Nugroho terkait red notice tersebut.
Meski pemeriksaan belum selesai, Argo mengatakan Nugroho diduga melanggar kode etik.
“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Propam masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan red notice tersebut.
Janji Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas.
Ia juga berjanji pengusutan kasus dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu.
“Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice,” kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pidana
“Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” sambung dia.
Ia menuturkan, kasus tersebut juga akan diproses ke ranah pidana.
Untuk mendalami dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Propam Polri.
Tim tersebut, kata Listyo, akan turut mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam kasus ini.
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.