JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo disebut turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk buron Djoko Tjandra.
Hal itu diketahui setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dokter yang menerbitkan surat kesehatan itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Prasetijo memanggil dokter tersebut untuk melakukan rapid test Covid-19.
“Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP (Brigjen Pol) PU, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Sekretaris NCB Interpol Diduga Langgar Kode Etik
Prasetijo merupakan pejabat Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.
Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan kini telah dicopot dari jabatannya.
Setelah tes, dokter tersebut diminta membuat surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Menurut Argo, dokter itu tidak mengenal dua orang yang berada di ruangan tempat dilakukan rapid test.
“Sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui yang datang itu siapa, tapi disuruh membuat namanya ini (Djoko Tjandra),” ujar dia.
Argo pun belum dapat mengonfirmasi siapa dua orang yang berada di ruangan itu.
Selain karena dokter tidak mengenal, polisi juga belum dapat mengonfirmasi kepada Prasetijo.
Adapun Prasetijo mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi dan sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
“Tadi saya bilang tidak dikenal ya. Makanya nanti kita konfirmasi kepada? Pak Pras. Pak Pras belum sehat. Nanti bagian dari penyidikan juga,” ucap dia.
Baca juga: Polri Akui Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra Diterbitkan Pusdokkes
Secara terpisah, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan persoalan red notice tersebut akan didalami oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus.
“Munculnya surat kesehatan atas nama JC (Djoko Tjandra) itu juga menjadi bagian yang akan didalami, baik oleh Propam maupun kami dari tim khusus yang sudah kita bentuk,” kata Listyo di lokasi yang sama.
Listyo membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada dalam sengkarut perihal Djoko Tjandra ini.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Propam Polri.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.
Surat kesehatan dalam dalam utas di Twitter yang ramai diperbincangkan itu terdiri dari surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
Pada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diunggah, hasil rapid test untuk laki-laki bernama Joko Soegiarto adalah non-reaktif.
Pekerjaan Joko Soegiarto disebutkan sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Pejabat Polri Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra Sakit dan Sedang Dirawat
Pada surat rekomendasi kesehatan, kondisi kesehatan Joko Soegiarto dinyatakan dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas serta hasil rapid test Covid-19 adalah negatif.
Dari surat yang diunggah pemilik akun, diketahui kedua surat dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.