JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo (sebelumnya ditulis Prasetyo) Utomo disebut turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk buron Djoko Tjandra.
Hal itu diketahui setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dokter yang menerbitkan surat kesehatan itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Prasetijo memanggil dokter tersebut untuk melakukan rapid test Covid-19.
“Jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP (Brigjen Pol) PU, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Sekretaris NCB Interpol Diduga Langgar Kode Etik
Prasetijo merupakan pejabat Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.
Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan kini telah dicopot dari jabatannya.
Setelah tes, dokter tersebut diminta membuat surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Menurut Argo, dokter itu tidak mengenal dua orang yang berada di ruangan tempat dilakukan rapid test.
“Sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui yang datang itu siapa, tapi disuruh membuat namanya ini (Djoko Tjandra),” ujar dia.
Argo pun belum dapat mengonfirmasi siapa dua orang yang berada di ruangan itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan