JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mengenakan masker dan menjaga jarak saat berada di ruang publik.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi ketika membuka pengarahan kepada para gubernur ihwal percepatan penyerapan APBD 2020 di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).
"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Jokowi Disebut Siapkan Inpres Mengatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ia menambahkan, nantinya akan ada Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum terhadap sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Mereka yang tidak memakai masker bisa dikenai denda.
Sementara aturan teknis bagi pelanggar protokol kesehatan akan diserahkan ke pemerintah provinsi.
"Kita serahkan (sanksi) kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada," ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: Anggota DPR: Jangan Ada Pengecualian Sanksi bagi Pejabat yang Langgar Protokol Kesehatan
"Inpres itu bisa dijadikan payung hukum dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, akan memberi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Ia menilai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini disebabkan tidak disiplinnya masyarakat dalam mengenakan masker dan menjaga jarak di ruang publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.