JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pemberian sanski bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil, usai bertemu Presiden Jokowi bersama gubernur lainnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).
"Tadi saya sampaikan, kami diapresiasi Presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah, Presiden sedang siapkan namanya inpres, instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata Emil sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia mengaku, sempat ditanya Presiden berapa besaran sanksi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Bupati Karawang Akan Perketat Protokol Kesehatan pada Ojek Online
Emil lantas memaparkan, Jawa Barat memberikan sanksi denda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Denda itu diperuntukkan bagi mereka yang tak mengenakan masker di ruang publik, kecuali bagi yang sedang makan atau berpidato.
"Tadi ditanya Jawa Barat berapa? Saya katakan sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu, nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, makan, dan lain-lain, mulai 27 Juli," kata dia.
Sebelumnya Presiden Jokowimengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial.
Hal itu disampaikan Kepala Negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip dari Antara.
"Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Presiden.
Baca juga: Khofifah Sebut Jokowi Minta Pemda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ia mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Menurut Presiden Jokowi dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik.
Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," lanjut Presiden Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.