JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/7/2020), memeriksa Direktur PT Indonesian Advisory Andri Sudibyo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada PT Dirgantara Indonesia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Andri, penyidik mengonfirmasi soal dugaan penerimaan uang.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang dari pihak mitra penjualan PT DI," kata Ali.
Baca juga: Periksa 4 Saksi Kasus PT DI, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dari Mitra Penjualan
Selain Andri, penyidik juga memeriksa Nanang Hamdani Baswani yang merupakan Direktur PT Abadi Sentosa Perkasa, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, dan Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa.
Diketahui, tiga perusahaan itu merupakan perusahaan mitra yang mengerjakan proyek fiktif dari PT Dirgantara Indonesia.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan pengeluaran sejumlah uang oleh mitra penjualan kepada pihak-pihak tertentu yang ada di PT DI dan khususnya pihak end user," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: Periksa Eks Deputi Bappenas, KPK Gali Informasi Penerimaan Uang dari Mitra PT DI
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.