JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta setiap gubernur untuk menerbitkan aturan berisi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari Setkab.go.id.
Kepala Negara menyebut, ia juga akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap gubernur untuk membuat peraturan.
Baca juga: Jokowi Disebut Siapkan Inpres Mengatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Presiden Jokowi sekaligus mengapresiasi Provinsi Jawa Barat yang telah lebih dulu menerbitkan aturan berupa sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ia meyakini, dengan adanya sanksi ini, maka setiap warga akan mematuhi protokol kesehatan semisal menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," ucap Presiden Jokowi.
Hingga Rabu (15/7/2020) ini, pemerintah melaporkan masih terjadi penambahan kasus baru Covid-19.
Baca juga: Bupati Karawang Akan Perketat Protokol Kesehatan pada Ojek Online
Berdasarkan data yang masuk hingga pukul 12.00 WIB, diketahui ada 1.522 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan kini kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 80.094, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020.
Dari jumlah itu, sebanya 39.050 pasien dinyatakan sembuh. Sementara 3.797 pasien meningggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.