Sementara itu, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Menurut Wiku, prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup.
"Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah," kata Wiku kepada Kompas.com, pada Mei lalu.
Baca juga: Buka 29 Juli, Ini Panduan Nonton di Bioskop saat New Normal
Penggunaan diksi new normal pun juga dipakai oleh Kementerian Kesehatan.
Salah satunya, saat menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 20 Mei lalu.
Pada salah satu kalimat yang tertuang di bagian Latar Belakang disebutkan bahwa "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja."
"Namun demikian dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal)," imbuh peraturan tersebut.
Baca juga: Terawan Berkantor di Jatim, Kemenkes: Penyebaran Covid-19 di Sana Butuh Perhatian Khusus
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bisa dibilang sebagai orang pemerintahan yang paling awal mengakui bahwa dia menghindari penggunaan frasa "new normal".
Menurut dia, istilah new normal tidak relevan dengan konteks Covid-19. Istlah itu dibuat oleh Roger McNamee dalam buku berjudul The New Normal: Great Opportunities in a Time of Great Risk (2004).
Baca juga: New Normal Tidak Ada dalam UU, Menko PMK Sebut Itu Masa Transisi