Kedua, pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba.
Menurut pemohon, DPD RI mendapat atribusi kewenangan dari konstitusi bahwa setiap RUU di bidang sumber daya alam mesti ada peran DPD RI dalam penyusunan dan pembahasannya.
Hal itu berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2014 serta Putusan MK No. 92/PUU-X/2012.
"Menyatakan bahwa DIM diajukan oleh Presiden dan DPD jika RUU berasal dari DPR. Kenyataannya tidak ada DIM yang dibuat oleh DPD sepanjang pembahasan RUU Minerba," kata Redi.
Baca juga: UU Minerba Disahkan, YLBHI Anggap DPR Telah Khianati Konstitusi
Ketiga, gugatan uji formil ini juga menyoroti soal asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Pemohon menilai, pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder secara luas, termasuk pemerintah daerah dan BUMN.
"Hal ini jelas melanggar asas keterbukaan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat transparan dan terbuka," tutur Redi.
Menurut dia, perlu waktu yang panjang untuk memvalidasi, mengklarifikasi, memfalsifikasi setiap rencana norma yang akan mengatur rakyat.
"Uji publik ini amatlah penting melalui pemberian kesempatan seluas-luasnya bagi berbagai kelompok kepentingan. RUU ini dibahas secara kilat dan tertutup," kata Redi.
Baca juga: Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...
Menanggapi uji materi yang diajukan ke MK, pemerintah menyatakan bahwa pengesahan UU Minerba bersama DPR sudah sesuai proses pembahasan dalam koridor ketentuan yang berlaku.
"Setiap orang punya hak menggugat. Kalau tidak sesuai (aturan) kenapa bisa keluar (terbit UU Minerba baru)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7/2020).
Bahkan, Heri melanjutkan, saat ini pemerintah sedang menyusun sejumlah rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Minerba.
"Tetap jalan (pembahasan RPP)," ujar Heri.
**
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kontan.co.id dengan judul: "Ini pihak-pihak yang menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.