Berselang beberapa hari, barang-barang yang dicuri kemudian di jual di salah satu penadah berinisial EI (36) yang juga sudah ditangkap polisi.
"Kawan pelaku atau penadah ini kita tangkap di kantornya, dari tangan keduanya kita sita berbagai macam barang elektronik," jelas Doni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.
Pelaku S akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Sementara pelaku EI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.