Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, hasil pembobolan ruko itu dijual pelaku untuk membayar kredit mobil.
"Pelaku melakukan pembongkaran ruko sejak Maret hingga Juni atau selama empat bulan untuk membayar angsuran mobilnya," ungkap AKBP Doni Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/7/2020).
Menurut Doni, S merupakan tenaga keamanan salah satu panti sosial di Banjarbaru, juga pernah membobol Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Banjarbaru.
Kebanyakan ruko yang dibobol merupakan ruko kosong yang ditinggal sementara penghuninya.
"Pelaku ini memantau dulu selama dua hari sebelum beraksi pada malam hari menggunakan linggis, gerinda, ataupun alat-alat lainnya," ungkap Doni.
Jika berhasil masuk ke dalam ruko, pelaku langsung mengambil berbagai macam barang-barang elektronik yang bisa dijual.
Barang-barang itu kemudian diangkut menggunakan mobil yang dibawanya.
Berselang beberapa hari, barang-barang yang dicuri kemudian di jual di salah satu penadah berinisial EI (36) yang juga sudah ditangkap polisi.
"Kawan pelaku atau penadah ini kita tangkap di kantornya, dari tangan keduanya kita sita berbagai macam barang elektronik," jelas Doni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru.
Pelaku S akan dikenakan Pasal 363 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Sementara pelaku EI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/11050011/pria-ini-bobol-20-ruko-selama-4-bulan-hasilnya-dipakai-bayar-kredit-mobil