JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak disahkan pada 17 Oktober 2019, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sikap Presiden terhadap UU KPK hasil revisi ini pun dipertanyakan. Sebab, tidak mungkin sebuah produk UU yang disahkan di dalam sebuah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak diketahui isinya oleh Presiden.
Hal itu dikarenakan proses pembahasan sebuah rancangan undang-undang sebelum disahkan menjadi UU, selalu dilakukan bersama-sama DPR dengan pemerintah.
"Walaupun UUD 1945 memungkinkan suatu rancangan undang-undang menjadi undang-undang tanpa pengesahan Presiden, tapi apakah persetujuan semacam itu tidak merupakan anomali praktik ketatanegaraan?," kata mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Bagir Manan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU 19/2019 di Gedung MK, pada 24 Juni lalu, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...
Sebelum disahkan, pembahasan RUU tersebut bak sebuah operasi senyap.
Rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pada 5 September 2019 secara tiba-tiba memunculkan usulan Badan Legislasi DPR terkait rencana revisi UU KPK.
Padahal, wacana revisi ini sempat mengendap cukup lama di DPR.
Namun secara mendadak, seluruh fraksi menyetujui usulan Badan Legislasi. Tak pelak hal itu menimbulkan banyak pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tidak Patut Presiden Tak Tandatangani UU KPK Hasil Revisi
Kompas.com mencatat, paling tidak terdapat lima poin kontroversial di dalam RUU tersebut.
Poin-poin kontroversial itulah yang kemudian banyak dikritik oleh sejumlah pihak. Namun, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan mengabaikannya.
"Negara demokrasi mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas asas-asas umum peraturan perundang-perundangan yang baik," kata Bagir.
Baca juga: Asa Membatalkan UU KPK Hasil Revisi yang Terganjal Salah Nomor…