Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi yang Belum Tandatangani UU KPK Hasil Revisi Menuai Polemik...

Kompas.com - 07/07/2020, 17:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak disahkan pada 17 Oktober 2019, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sikap Presiden terhadap UU KPK hasil revisi ini pun dipertanyakan. Sebab, tidak mungkin sebuah produk UU yang disahkan di dalam sebuah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak diketahui isinya oleh Presiden.

Hal itu dikarenakan proses pembahasan sebuah rancangan undang-undang sebelum disahkan menjadi UU, selalu dilakukan bersama-sama DPR dengan pemerintah.

"Walaupun UUD 1945 memungkinkan suatu rancangan undang-undang menjadi undang-undang tanpa pengesahan Presiden, tapi apakah persetujuan semacam itu tidak merupakan anomali praktik ketatanegaraan?," kata mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Bagir Manan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU 19/2019 di Gedung MK, pada 24 Juni lalu, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...

Sebelum disahkan, pembahasan RUU tersebut bak sebuah operasi senyap.

Rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pada 5 September 2019 secara tiba-tiba memunculkan usulan Badan Legislasi DPR terkait rencana revisi UU KPK.

Padahal, wacana revisi ini sempat mengendap cukup lama di DPR.

Namun secara mendadak, seluruh fraksi menyetujui usulan Badan Legislasi. Tak pelak hal itu menimbulkan banyak pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tidak Patut Presiden Tak Tandatangani UU KPK Hasil Revisi

Kompas.com mencatat, paling tidak terdapat lima poin kontroversial di dalam RUU tersebut.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Poin-poin kontroversial itulah yang kemudian banyak dikritik oleh sejumlah pihak. Namun, menurut dia, DPR dan pemerintah terkesan mengabaikannya.

"Negara demokrasi mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas asas-asas umum peraturan perundang-perundangan yang baik," kata Bagir.

Baca juga: Asa Membatalkan UU KPK Hasil Revisi yang Terganjal Salah Nomor…

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com