Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, tidak sepatutnya Presiden Jokowi tidak menandatangani UU yang telah disahkan.
"Sangat tidak patut bahwa itu tidak disahkan oleh presiden. Orang idenya dari presiden, inisiasinya dari presiden, DPR setuju, loh kok malah enggak diteken," kata Jimly dalam diskuai daring bertajuk "Mengkritisi UU Tanpa Tandatangan Presiden Mengukur Kebijakan Pembentukan UU dari Sisi Etika dan Moral", Senin (6/7/2020).
Justru, menurut dia, dengan tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi akan menimbulkan persoalan serius. Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan etika dan kepatutan konstitusional.
"Jadi ini persoalan serius ini bukan hanya soal sepele. Ini menyangkut soal kepatutan konstitusional," ujarnya.
Baca juga: Dua Kali Jokowi Nyatakan Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Apa Alasannya?
Sementara itu, Bagir mengatakan, anomali sikap Presiden menunjukkan ada persoalan baik secara prosedural maupun substansi di dalam proses pembentukan UU tersebut.
Ia mengatakan, saat Presiden tidak menandatangani UU, diperkirakan terdapat sesuatu yang tidak disetujui Presiden.
Untuk itu, apabila tidak ingin meneken, keputusan Presiden membiarkan RUU tanpa pengesahan, seharusnya disertai dengan alasan yang dapat diketahui publik.
"Ini kan bagian yang sudah disepakati bersama. Oh, itu disepakati oleh menteri, tapi tidak disepakati oleh presien, bukan itu jawabannya begitu, ya. Karena menteri itu kan mewakili Presiden," ucapnya.
Hingga kini, Istana belum mengungkapkan alasan belum ditandatanganinya UU KPK hasil revisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.