Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2019, 14:13 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya sejumlah mahasiswa membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi pupus di tangan Mahkamah Konstitusi.

Persoalannya sederhana, para mahasiswa tersebut salah mencantumkan nomor UU yang diajukan sebagai obyek uji materi.

MK pun menolak melanjutkan pengujian dan menyatakan gugatan yang diajukan pemohon salah obyek atau error in objecto.

Dalam permohonan pengujian yang diajukan, nomor yang diajukan yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019. Sementara itu, UU KPK setelah direvisi diketahui merupakan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Permohonan Uji Materil dan Formil UU KPK Baru Ditolak, Wakil Ketua KPK Hormati MK

Adapun UU 16/2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah obyek, error in objecto," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Mahkamah selanjutnya tidak mempertimbangkan lagi pasal-pasal yang dimohonkan pemohon.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Kuasa Hukum Pemohon Tak Terkejut

Sebab, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019. 

"Dengan demikian, pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Menanggapi putusan tersebut, para mahasiswa melalui kuasa hukumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyatakan, kesalahan itu terjadi akibat proses pengajuan berkas dilaksanakan pada 14 Oktober 2019.

Sementara itu, UU KPK hasil revisi baru diberi nomor oleh pemerintah pada 17 Oktober 2019.

Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, Pemohon Akan Laporkan Hakim ke Dewan Etik MK

Ia berdalih, pemohon ingin segera mengajukan gugatan karena mengetahui proses persidangan di MK berjalan cukup lama sehingga pihaknya menggunakan nomor perkiraan, sebelum nomor resmi dari pemerintah terbit.

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya ingin MK segera membatalkan UU KPK hasil revisi karena tak ingin Presiden melantik dewan pengawas KPK yang pembentukannya diatur dalam UU hasil revisi itu.

"Karena itu, kami memajukan (gugatan) dengan segera, tapi tetap dengan memakai strategi, kami sudah memperhitungkan hari sidang," kata Zico.

Pelanggaran etik

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Nasional
Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Puan Tak Tutup Kemungkinan Megawati dan Prabowo Bahas Wacana 2 Poros hingga Duet dengan Ganjar

Nasional
Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Cara Arsul Sani Hindari Konflik Kepentingan jika Resmi Jabat Hakim MK

Nasional
Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Puan Maharani Nilai Tak Ada Manuver Keluarga Jokowi di Balik Kaesang Gabung PSI

Nasional
Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Jokowi Restui Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Nasional
Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan 'Shooting'

Kaesang Terlambat di Rapat Perdana PSI, Ngaku Habis Bertemu Hary Tanoe dan "Shooting"

Nasional
Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Kaesang Rapat Perdana sebagai Ketua Umum, PSI: Bagi-bagi Tugas

Nasional
Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Sedih Lihat Negara-negara Afrika Berkonflik, Jokowi: Setiap Hari Hanya Perang

Nasional
Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama

Nasional
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya Terus?

Nasional
Dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global Turunkan Ekspor, Airlangga Pimpin Satgas Peningkatan Ekspor

Dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global Turunkan Ekspor, Airlangga Pimpin Satgas Peningkatan Ekspor

Nasional
PSI Belum Deklarasi Dukungan Capres, Puan: Ayo Mas Kaesang Ikut PDI-P Saja

PSI Belum Deklarasi Dukungan Capres, Puan: Ayo Mas Kaesang Ikut PDI-P Saja

Nasional
Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Akan Mundur dari MPR dan PPP

Terpilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Akan Mundur dari MPR dan PPP

Nasional
Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

Nasional
Arsul Sani Diusulkan Ganti Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK

Arsul Sani Diusulkan Ganti Wahiduddin Adams sebagai Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com