Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Gugatan ke MK, 2 Kepala Desa Pertanyakan Kepastian Hukum Dana Desa

Kompas.com - 07/07/2020, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang bernama Triono dan Suyanto mempertanyakan kepastian hukum dana desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut keduanya, sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 berlaku, Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa tak lagi berlaku.

Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020 meniadakan Pasal 72 Ayat (2) tersebut.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka

Akibatnya, menurut pemohon, dana desa tak lagi ada. Adapun Pasal 72 Ayat 2 mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN.

 

Hal ini disampaikan pemohon dalam uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/6/2020).

"Ketika Pasal 28 ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat (2) UU 6 Tahun 2014 menjadi tidak berlaku. Kenapa? Karena pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28," kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung YouTube MK RI, Selasa.

Pemohon mengaku pernah berdialog langsung dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan berlakunya UU 2/2020.

Saat itu, menurut pemohon, Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.

Namun, ketika ditanya dampak berlakunya Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020, Wamendes tidak bisa memastikan.

Para pemohon juga mengaku pernah mendapat video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan bahwa pada tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan.

Sementara itu, sebagian pihak lain menyebut bahwa dana desa tidak hilang, tetapi dialihkan ke bantuan langsung tunai (BLT).

Hal-hal tersebutlah yang dinilai pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kebijakan dana desa.

"Di satu sisi ada yang mengatakan bahwa dana desa itu tidak mungkin berlaku karena legalitasnya sudah tidak ada, Pasal 72 Ayat (2)-nya sudah dihapus, tapi di sisi yang lain ini dianggarkan," ujar Soleh.

"Maka ada 2 pemahaman yang menurut saya di sini kita butuh ada kepastian hukum. Hanya MK yang bisa menafsirkan apakah dana desa ini nantinya masih ada atau tidak," kata dia.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan

Terlepas dari hal itu, pemohon menganggap bahwa keberadaan dana desa sangat penting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com