Sebab, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) selama ini lebih banyak dirasakan manfaatnya oleh sebagian masyarakat kota yang menikmati sejumlah fasilitas seperti bandara hingga jalan tol.
Sementara itu, pembangunan di desa seperti fasilitas PAUD hingga penutupan jalan berlubang sangat bergantung dari keberadaan dana desa.
"Ketika dana desa itu tiba-tiba dihapuskan maka UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tidak berdiri lagi. Sehingga infrastruktur pembangunan-pembangunan di pedesaan tidak bisa dilaksanakan," kata Soleh.
Oleh karenannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu itu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Baca juga: Kemendes PDTT Catat 91 Persen Desa Telah Salurkan BLT Dana Desa
Sejak Perppu ini terbit, banyak pihak yang mengkritik. Mahkamah Konstitusi bahkan menerima tiga permohonan gugatan terkait Perppu ini.
Melalui rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu, Perppu itu disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Perppu tersebut resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara pada 16 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.