Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut YLBHI, Ini Alasan RKUHP Layak Ditolak dan Tak Disahkan

Kompas.com - 07/07/2020, 14:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, dalam kondisi saat ini sebaiknya pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditolak.

Sebab, menurut Asfinawati, DPR dan pemerintah menganggap tidak ada perdebatan terkait isi pasal-pasal dalam RKUHP, sehingga pembahasan RKUHP tidak perlu dilakukan dari awal.

"Dalam kondisi seperti sekarang, maka kita harus tolak (RKUHP), karena DPR dan pemerintah menganggap perdebatan-perdebatan sudah selesai," kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk 'Apa Kabar Nasib RKUHP Kontroversial', Selasa (7/7/2020).

"Kecuali tinggal beberapa belas itu (pasal), karena ada aturan yang carry over yaitu dilimpahkan ke masa sidang yang sekarang, mereka berpendapat sudah, saya tidak ulang lagi dari awal pembahasannya," tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP

Asfina mengatakan, RKUHP layak untuk ditolak dan tidak disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah, seperti pasal yang mengatur tentang hukuman mati.

Ia mencontohkan, ketentuan penerapan hukuman mati dalam RKUHP. Ia menegaskan, YLBHI menolak ketentuan tersebut masuk dalam RKUHP.

"Kami tidak setuju, karena itu (hukuman mati) sudah masuk ke dalam hukuman yang keji, alasan lain adalah banyak kesalahan peradilan sesat atau salah menghukum orang," ujarnya.

Asfina juga menyinggung ketentuan membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang lain yang ditanami bibit, dan diatur dalam RKUHP.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Menurut Asfina, tidak semua masyarakat bisa menerapkan dan memahami aturan tersebut.

"Jadi misalnya ada aturan kan kemarin kita tidak boleh membiarkan ternak kita masuk ke karangan rumah orang, terus ternak kita enggak sengaja masuk, kemudian itu kasusnya diteruskan, 'Pak Polisi saya enggak tahu pasal itu'," ucapnya.

Lebih lanjut, Asfina mengatakan, masyarakat masih bisa menyampaikan penolakan terhadap RKUHP di masa pandemi Covid-19, melalui media sosial atau menyurati langsung YLBHI dan lembaga terkait termasuk anggota DPR.

"Karena yakinlah semua orang akan kena pasal-pasal ini, macam-macam sekali misalnya, petani bisa kena pasalnya, pedagang dan lain-lainnya," kata dia.

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com