JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam meminta DPR dan pemerintah menunda pembahasan dan pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda, supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," kata Choirul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Choirul mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Komnas HAM meminta penundaan pembahasan RKUHP.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Pertama, pembahasan dan rencana pengesahan RKUHP tidak tepat dilakukan karena bangsa Indonesia tengah mengatasi pandemi Covid-19.
Kemudian, pembahasan pasal-pasal di RKUHP harus dilakukan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik.
"Sehingga Presiden RI dan DPR RI memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuh," ujarnya.
Lebih lanjut, Choirul mengingatkan, adanya pasal-pasal yang bermasalah di dalam RKUHP yang akan berlaku dalam kebiasaan masyarakat dan rawan disalah tafsirkan.
Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU
Oleh karenanya, ia meminta DPR dan pemerintah memperhatikan catatan-catatan pasal kontroversial tersebut dan membuka draf terakhir RKUHP kepada publik.
"Membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.
Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.