JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sinarmas Asset Management mengembalikan uang sebesar Rp 73 miliar kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (7/7/2020).
Uang tersebut merupakan kerugian negara yang diduga disebabkan oleh perusahaan manajemen investasi tersebut dalam perkara Jiwasraya.
Sebagai informasi, perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus Jiwasraya jilid II.
“Hari ini PT Sinarmas Asset Management menyerahkan juga uang 73 miliar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Isu Peleburan OJK, Gara-gara Kasus Jiwasraya hingga Kinerja Selama Covid-19
Secara keseluruhan, total uang yang diterima Kejagung dari perusahaan tersebut sebesar Rp 77 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari perusahaan tersebut.
Nantinya, uang tersebut dapat diperhitungkan untuk memenuhi kerugian negara apabila total aset yang disita penyidik mengalami penurunan saat putusan pengadilan.
Selain itu, uang tersebut akan digunakan untuk kewajiban tertentu dalam putusan pengadilan nantinya.
“Uang ini sebagai titipan manakala dalam proses hukum itu menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai putusan pengadilan,” ucapnya.
Baca juga: Kembangkan Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa 2 Staf OJK
Diberitakan, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan