Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil dan Kelurahan Mengaku Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra

Kompas.com - 07/07/2020, 13:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa terpidana kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra berstatus buron.

Menurut Zudan, hingga saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang perintah cekal atau buron atas nama Djoko Tjandra.

"Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum (Djoko Tjandra) yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Dugaan Pemalsuan E-KTP Djoko Tjandra

Agar kasus seperti ini dapat dicegah, kata dia, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang berstatus dicekal, DPO/buron.

Meski demikian, menurut Zudan, jika sudah ada data buronan/DPO, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan.

Namun, e-KTP akan diberikan pada saat yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban hukumnya.

Zudan menyebut, pihaknya juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan yang membantu mengurus e-KTP Djoko Tjandra. 

"Bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," ucap dia.

Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP di wilayah itu.

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/7/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Dukcapil: Jika Djoko Tjandra Sudah WNA, E-KTP-nya Bisa Dibatalkan

Asep menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut, yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko e-KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," kata dia. 

Menurut Asep, selama pandemi COVID-19 blanko e-KTP di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama.

"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan Abdul Haris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com