JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Senin (6/7/2020) hari ini.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno menuturkan, sidang tersebut diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Ia menuturkan, agenda pada sidang hari ini untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum menghadirkan Djoko Tjandra.
"Agendanya memberikan kesempatan kepada penasehat hukum atau kuasanya untuk menghadirkan principal atau pemohon (Djoko Tjandra)," kata Suharno ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Menkumham: Djoko Tjandra Sudah Tak Masuk DPO Interpol Sejak 2014
Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui perihal apakah Djoko Tjandra akan menghadiri sidang atau tidak.
Suharno meminta agar mengikuti persidangan yang nanti digelar.
"Kami enggak mengerti, coba diikuti saja," ujar dia.
Diketahui, pada sidang perdana permohonan PK yang digelar pada Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir.
Baca juga: MAKI Duga Djoko Tjandra Tak Terdeteksi Imigrasi karena Ganti Nama
Menurut Suharno, Djoko tak hadir karena sakit.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," tutur Suharno pada Senin (29/6/2020).
Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun, akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan.
Burhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan PK pada Senin (29/6/2020) ini.
"Pada hari ini beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Nilai Langkah Jaksa Ajukan PK Langgar KUHAP