Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Gabungan Ops Halilintar 2020 Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba Internasional

Kompas.com - 25/06/2020, 16:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Ops Halilintar 2020 menangkap lima orang tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Brimob Polri.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sindikat ini berencana memanfaatkan pandemi Covid-19 dalam pengiriman barang haram tersebut.

“Rencananya, sabu ini akan dikirim dalam situasi pandemi Covid-19, melalui jalur darat menggunakan transportasi, dengan disamarkan dicampur dengan komoditas bahan makanan pokok untuk mengelabui petugas,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Fakta 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Berawal Saat Tertidur di Teras Rumah Warga

Kasus ini bermula dari informasi terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu. Kemudian, polisi menangkap tersangka ES (48) yang sedang menerima sabu di Bekasi pada 27 Mei 2020.

Aparat menemukan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan plastik lakban coklat.

Setelah melakukan pengembangan, aparat mendapatkan informasi mengenai kedatangan narkoba di Pekanbaru, Riau.

Pada 16 Juni 2020, tersangka SD (42) dibekuk polisi dengan barang bukti lima kilogram sabu dalam kemasan teh China merk Guanyingwang, 3.000 butir ekstasi, dan 300 butir pil H5 atau Happy Five.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional

Tim kembali melakukan pendalaman. Diketahui, kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia.

Menurut Listyo, Mr X terkait atau berhubungan dengan seseorang berinisial A yang kini mendekam dalam lapas.

Tim lalu mendapat informasi mengenai transaksi narkoba dari kapal ke kapal atau ship to ship.

Tiga tersangka yang berada di atas kapal di perairan dekat Aceh kemudian ditangkap tim gabungan pada Minggu (21/6/2020).

Baca juga: BNN Soroti Sindikat Narkoba Jaringan Iran yang Kembali Aktif di Tengah Pandemi

Ketiga tersangka dengan inisial US (46), SY (26) dan IR (24) ditangkap dengan barang bukti 119 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning. ?

Dengan begitu, total terdapat 159 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 300 butir pil H5 yang berhasil diamankan.

“Untuk saat ini, ini adalah kelompok jaringan dari Golden Triangle, jaringan China yang masuk melalui jalur Thailand, Malaysia, kemudian ke Indonesia,” ujar dia.

Baca juga: BNN: Sindikat Narkoba Manfaatkan Kendaraan Logistik agar Lolos Pemeriksaan PSBB

Polisi mengklaim, total narkotika yang disita dapat menyelamatkan 640.000 orang.

Atas tindakannya, para tersangka pun dijerat pasal berlapis.

“Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsidernya lagi Pasal 115 ayat (2),” tutur Listyo.

Polisi pun mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk pemesan narkotika tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com