Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2020, 16:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan akan mengajukan gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut berisi tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Kuasa hukum Amien dan kawan-kawan, Ahmad Yani, mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan baru setelah sebelumnya MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Perppu 1/2020.

"Kalau pada waktu perppu tidak ada masalah formal prosedural, hanya menyangkut substansi, maka pada gugatan kali ini kami massukkan formal prosedural," kata Yani kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Adapun persoalan formal prosedural yang dimaksud yakni terkait pengesahan perppu tersebut menjadi UU.

Menurut Yani, pengesahan yang dilakukan telah menyalahi mekanisme yang diatur di dalam UUD 1945.

Ia pun merujuk pada pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat persidangan di MK pada 20 Mei lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa perppu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ketiga pada 12 Mei 2020.

Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU

"Kalau menurut UUD kita Pasal 22 ayat (2) (UUD 1945) maka DPR baru bisa membahasnya (perppu) pada masa sidang berikutnya. Itu jelas itu. Nah, tapi DPR membahas pada masa sidang bersamaan, bahkan menjelang reses," kata dia.

Dalam hal ini, menurut dia, pembahasan perppu seharusnya baru bisa dilaksanakan pada masa sidang keempat. Namun faktanya, perppu telah disetujui sebagai UU pada masa sidang ketiga.

"Itu dari proses forum DPR-nya," ujarnya.

Hal lain yang dipersoalkan, imbuh Yani, yaitu terkait proses pengambilan keputusannya.

Saat itu, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan perppu itu menjadi UU.

Sesuai mekanisme, seharusnya proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme penghitungan suara anggota melalui sidang paripurna, jika ada fraksi yang menolak.

Namun, hal itu justru tidak dilakukan.

"Karena paripurna itu adalah hak kedaulatan penuh anggota DPR, bukan fraksi. Bisa juga fraksi menyatakan pandangan, anggota DPR-nya berbeda," kata Yani.

"Nanti dihitung, jumlah anggota yang menerima berapa, jumlah anggota yang menolak berapa, jumlah yang abstain berapa. Bukan fraksi. Itu dari mekanisme ya," lanjut dia.

Adapun untuk substansi UU yang akan digugat, menurut dia, tidak jauh berbeda dari substansi yang digugat di dalam Perppu 1/2020.

Ia mengatakan, pasal yang akan digugat meliputi Pasal 2, Pasal 27, dan Pasal 28 UU 2/2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com