Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya Jilid II, Pejabat OJK Belum Ditahan

Kompas.com - 25/06/2020, 15:11 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum menahan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Sementara ini belum (ditahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

Kendati demikian, Hari mengatakan, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka.

"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan (pencegahan)," tuturnya.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka

Menurut dia, FH ditetapkan sebagai tersangka terkait tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.

FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.

Dalam kasus Jiwasraya jilid II ini, Kejagung juga baru saja menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka.

Korporasi tersebut terdiri dari PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Alirkan Uang ke 13 Perusahaan Investasi

Penyidik, kata Hari, masih menelusuri apakah ada peran aktif dari pengelola perusahaan maupun orang lain yang diduga terkait.

"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," tutur dia.

"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," kata Hari.

Perusahaan disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menjerat korporasi tersebut dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Penghitungan Sementara, Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya Senilai Rp 17 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com