JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menyita aset para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdasarkan penghitungan sementara senilai Rp 17 triliun.
“Sementara ini hitungan penyidik kan ada Rp 17 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Namun, ia tak merinci aset apa saja yang telah disita maupun kepemilikannya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejauh ini Kejagung telah menyita aset berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI
Kendati demikian, menurut dia, hal itu tak serta merta menutup kerugian negara akibat kasus tersebut.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Hal itu dikarenakan, menurut Hari, nilai aset tersebut fluktuatif.
“Dari Rp 17 triliun itu, aset itu ada yang bisa turun nilainya karena fluktuasi nilai uang atau mobil, bisa turun. Sisi lain, tanah bisa naik juga,” ucap dia.
Penyidik, kata Hari, masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang tengah memasuki proses persidangan.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Minta Dibebaskan
Kemudian, tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.