JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menyetujui tambahan anggaran Tahun 2021 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 696 miliar dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh KPU RI sebesar Rp 696 miliar untuk dapat ditambahkan ke pagu indikatif tahun 2021," kata Doli.
Doli mengatakan, Komisi II DPR juga menyetujui penambahan anggaran yang diajukan Bawaslu sebesar Rp 699 miliar dengan pagu indikatif Rp 1,1 triliun.
Baca juga: Rapat di DPR, Ketua KPU Risau Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Tak Kunjung Cair
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu Rp 699 miliar untuk dapat ditambahkan ke pagu indikatif tahun 2021," ujarnya
Terkait dengan pagu indikatif, Doli meminta, KPU dan Bawaslu untuk selalu memerhatikan masukan yang disampaikan Komisi II.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, tambahan anggaran tersebut akan dibahas diperjuangkan badan anggaran Komisi II dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI.
"Dan meminta kepada anggota badan anggaran Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan (tambahan anggaran) dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," pungkasnya.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Minta Tambahan Anggaran untuk Tahun 2021
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 696 miliar.
Penambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk pemenuhan belanja operasional pegawai, kantor, dan non-operasional.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya meminta tambahan anggaran sebesar Rp 699 miliar dengan pagu indikatif 2021 sebesar Rp 1,1 triliun.
Penambahan anggaran itu dibutuhkan untuk menjalankan sejumlah program, seperti melakukan pengawasan pemilu di kabupaten provinsi hingga penanganan sengketa pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.