Jika penyelidikan itu membuahkan hasil, kata Kurnia, Firli dapat dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling lama 12 tahun.
Baca juga: Firli Bahuri: Saya Titip, Jangan Ada Lagi Suap Ketok Palu
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Syamsuddin.
Sementara itu, Firli belum berkomentar terkait laporan tersebut. Pesan singkat yang dikirim Kompas.com kepada Firli pada Rabu kemarin belum dibalas.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan laporan kedua yang dikirimkan MAKI pada pekan ini.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan Firli karena diduga melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Firli Sebut KPK Sudah Kerja Keras Mencegah Korupsi Sejak Awal Pandemi
Saat itu, Boyamin mempersoalkan Firli yang tidak menggunakan masker saat berdiri di tengah kerumunan anak-anak dalam perjalanannya di Baturaja, Sumatera Selatan.
"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," ujar Boyamin, Senin (22/6/2020).
Firli mengakui sempat melepaskan masker saat bertemu anak-anak untuk bernyanyi "Indonesia Raya". Namun, ia menyebut tetap mengenakan e masker yang dipasang di kantung baju dan masker
Namun, ia menyebut e masker dan masker yang dijepit di antara dua hidung tetap terpasang.
"Dalam perjalanan, saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker dan masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bersama anak-anak sekitar," kata Firli.
Baca juga: Diadukan ke Dewas KPK karena Tak Pakai Masker, Ini Penjelasan Firli Bahuri
"Tapi, untuk masker e mask dan masker yang saya pasang di hidung tetap terpasang," kata Firli menambahkan.
Ia pun menyayangkan adanya laporan MAKI itu yang disebutnya sebagai kritik yang tak sesuai fakta.
"Meski demikian, itulah perjalanan sebagai pimpinan KPK. Jikapun Odin The All Father turun dari Asgard ke Bumi dan menjadi Ketua KPK, pasti akan tetap dikritik. Saya sangat paham pada perhatian ini," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.