Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2020, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar praktik suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (R-APBD) tidak terulang.

Hal itu disampaikan Firli di dalam acara Diksusi Interaktif dengan Gubernur se-Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (24/6/2020).

"Tolong saya titip sekali lagi jangan ada lagi 'suap ketok palu' dalam rangka pengesahan APBD provinsi, kabupaten dan kota," kata Firli, Rabu.

Firli mengatakan, suap ketok palu tersebut merupakan salah satu area yang dinilai rawan korupsi.

Baca juga: KPK Akan Bertemu Seluruh Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada

Firli juga mengungkapkan bahwa KPK pernah berkunjung ke sebuah daerah dan mengingatkan agar praktik 'suap ketok palu' tersebut tidak terjadi lagi.

Namun, menurut Firli, imbauan itu tidak digubris karena upaya suap menyuap itu kembali dilakukan setelah KPK meninggalkan daerah tersebut.

"Yang punya palu menyampaikan kepada badan-badan eksekutif. Badan eksekutif mengatakan, 'jangan, ini enggak boleh, kemarin KPK datang ke sini'. Apa jawabannya? Dia bilang, 'itu kan kemarin Pak, orang KPK sudah pulang," kata Firli.

Baca juga: KPK Tahan Eks Ketua DPRD dan Eks Wakil Ketua DPRD Jambi

Selain suap ketok palu, Firli juga mengungkap sejumlah area rawan korupsi, antara lain pengadaan barang dan jasa, mutasi/rotasi dan rekrutmen pegawai, pemberian izin serta mark-up anggaran proyek dan fee proyek.

Dalam kesempatan yang sama, Firli juga menyebut 21 orang gubernur dan 119 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2019.

"Jangan bertambah lagi, karena mohon maaf Pak, kami tidak bangga Pak dengan menangkap gubernur dan bupati, itu sedih kita Pak," kata Firli.

Baca juga: KPK Sita Tas dan Sepatu Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Salah satu kasus suap terkait 'ketok palu' yang sedang ditangani KPK adalah kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta 'uang ketok palu', menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Cerita Desainer Aulia Akbar Ciptakan Logo IKN, Terinspirasi Kebudayaan Indonesia

Nasional
PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

PKS Sebut Sandiaga Tak Masuk Kandidat Cawapres Anies

Nasional
Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Jokowi: Yang Milih Logo IKN Bukan Presiden, tapi Rakyat Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com