JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Pasalnya, Pilkada kali ini bakal digelar di situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus diikuti dengan protokol kesehatan pencegahan virus.
Tanpa adanya kesiapan penyelenggara terkait protokol kesehatan, Komnas HAM menyarankan lebih baik dilakukan penundaan pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: Begini Pemungutan Suara Bagi Pemilih Pasien Covid-19 di Pilkada 2020
"Jika KPU dan pemerintah ragu-ragu dalam menyiapkan protokol kesehatan bagi penyelenggaraan pemilihan, lebih baik pilkada ini ditunda," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (22/6/2020).
Ada dua hal yang disoroti Komnas HAM terkait kesiapan KPU dan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada.
Pertama, belum adanya aturan mengenai protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada. Hingga tahapan Pilkada lanjutan telah berjalan, Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi bencana nonalam belum juga disahkan.
Padahal, menurut Komnas HAM, aturan itu penting untuk menjamin pelaksanaan Pilkada aman dari penyebaran Covid-19.
"Kita meminta KPU memastikan bahwa seluruh proses atau seluruh protokol kesehatannya betul-betul sudah pasti dalam aturannya sehingga bisa diselenggarakan," tutur Amir.
Kedua, terjadinya kekurangan anggaran akibat munculnya kebutuhan tambahan yang diperlukan untuk menggelar Pilkada di tengah pandemi.
Meskipun KPU telah mengusulkan penambahan anggaran, tetapi, hingga tahapan Pilkada berjalan, tambahan dana tersebut tak kunjung dicairkan pemerintah.
"Jangan sampai KPU-nya nanti yang terkatung-katung ketika proses sudah berjalan anggaran tidak ada," ujar Amir.
Amir mengatakan, hingga saat ini angka penyebaran Covid-19 belum bisa dikendalikan oleh pemerintah.
Tanpa adanya persiapan yang baik, Pilkada justru menjadi ajang untuk semakin memperluas penyebaran virus. Sebab, mau tidak mau, gelaran Pilkada mengharuskan berkumpulnya massa.
Amir menegaskan bahwa pihaknya ingin supaya keselamatan seluruh pihak dapat dijamin penyelenggara dan pemerintah, meski Pilkada digelar di tengah situasi pandemi.
Baca juga: DPR Setujui PKPU Pelaksanaan Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Covid-19
"Komnas HAM ingin menegaskan, Pilkada penting tapi melindungi kesehatan masyarakat supaya tidak jatuh korban itu jauh lebih penting," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.