JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menyetujui Peraturan KPU atau PKPU yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19 yang diusulkan KPU.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Begini Pemungutan Suara Bagi Pemilih Pasien Covid-19 di Pilkada 2020
Saan mengatakan, Komisi II pun meminta KPU terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
"Komisi II DPR meminta KPU juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih dalam tiap tahapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020," tuturnya.
Berikutnya, Komisi II juga menyetujui Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Baca juga: Komisioner Ungkap 4 Alasan KPU Tetap Gelar Pilkada Saat Pandemi
Saan menuturkan, Komisi II meminta Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Pilkada 2020.
"Komisi II DPR juga meminta Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya kecurangan yang dapat mencederai demokrasi," ujar Saan.
Selanjutnya, kata Saan, Komisi II mendesak pemerintah segera mencairkan tambahan anggaran Pilkada 2020.
Pada rapat pada 11 Juni lalu, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.
Baca juga: Mendagri: Pilkada Asimetris Perlu Dipertimbangkan
Sementara itu, pemerintah menyatakan siap merealisasikan kebutuhan tambahan anggaran dari APBN sebesar Rp 1,02 triliun pada tahap pertama.
"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dn Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.