Hasil kajian dan rekomendasi KPK ini telah dipaparkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian pada 28 Mei 2020.
Alex mengatakan, dalam pertemuan antara KPK dan Kemenko Perekonimian itu disepakati sejunlah hal.
Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi.
Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Baca juga: Survei: 80 Persen Peserta Kartu Prakerja adalah Pengangguran
Ketiga, membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/ lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Keempat, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK, baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.