JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian atas Program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.
"KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020)
Proses pendaftaran
Aspek pertama yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran. Ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu 143.000 orang.
"Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu sebesar 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Alex.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Dianggap Bermasalah, Ini 7 Rekomendasi KPK
KPK pun merekomendasikan agar peserta yang disasar tidak mendaftar secara daring untuk menjadi peserta program, tetapi dihubungi oleh manajemen pelaksana.
KPK juga menilai, penggunaan fitur recognition untuk pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar tidak efisien sehingga pengenalan peserta sebaiknya cukup menggunakan NIK.
Kemitraan dengan platform digital
KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam hal ini, KPK mendorong agar pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja, termasuk penyediaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.
KPK juga menemukan adanya konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.
"Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," kata Alex.
Baca juga: Kajian KPK atas Kartu Prakerja: Konflik Kepentingan hingga Potensi Kerugian Negara
Alex menegaskan, konflik kepentingan tidak boleh terjadi sehingga 250 pelatihan yang teindikasi konflik kepentingan itu harus dihentikan penyediaannya.
Materi pelatihan
KPK juga menilai, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai.
Alex menyebut hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat, baik materi maupun penyampaian secara daring.
Menurut KPK, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring mesti melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
"Misalnya apakah pelatihan bengkel sepeda motor itu bisa dilakukan secara daring atau tidak, rasa-rasanya kalau pelatihan bengkel sepeda motor kan harus tatap muka, praktik langsung, tidak bisa dilakukan dengan daring, hal seperti itu yang harus dikaji pemerintah," kata Alex.
Kemudian, KPK menemukan pelatihan yang sebenarnya telah tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar sehingga sedianya dikeluarkan dari daftar pelatihan.
Baca juga: Menanti Kejelasan Insentif Kartu Prakerja yang Tak Kunjung Cair...
Alex menyebut, dari 1.895 pelatihan yang tersedia, KPK mengambil 327 sampel untuk dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet.
"Hasilnya 89 persen dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org. Jadi banyak pelatihan-pelatihan yang disediakan secara gratis, ya itu tersedia juga dalam program Kartu Prakerja," kata Alex.
Pelaksanaan program
KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring rawan jadi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.
"Karena metode pelatihannya hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme pengendalian atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta," kata Alex.
Ia mencontohkan, ada lembaga pelatihan yang sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
Contoh lainnya, peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta.
Baca juga: Awal Mula Program Kartu Prakerja Mendadak Jadi Kursus Online
Menurut KPK, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.
"Misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," ujar Alex.
Dipaparkan ke Kemenko Perekonomian
Hasil kajian dan rekomendasi KPK ini telah dipaparkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian pada 28 Mei 2020.
Alex mengatakan, dalam pertemuan antara KPK dan Kemenko Perekonimian itu disepakati sejunlah hal.
Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi.
Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Baca juga: Survei: 80 Persen Peserta Kartu Prakerja adalah Pengangguran
Ketiga, membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/ lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Keempat, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK, baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.