Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status "Justice Collaborator" Nazaruddin Dibantah KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Kompas.com - 18/06/2020, 12:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah mendapat status justice collaborator (JC).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin telah mendapat status JC merujuk pada surat keterangan yang dikeluarkan KPK.

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," kata Rika dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Hal ini disampaikan Rika menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang membantah KPK telah mengeluarkan status JC bagi Nazaruddin.

Ali sebelumnya menyebut, Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 bukanlah surat penetapan status JC.

Ali juga mengingatkan bahwa JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan dibacakan. Namun, kedua surat tersebut baru keluar saat putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam siaran pers Rabu (17/6/2020) kemarin, Rika menyebut dua surat tersebut merupakan dasar pemberian status JC.

Baca juga: Nazaruddin Bebas dengan Status Justice Collaborator dari KPK

Rika pun menjelaskan, dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Mengutip Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Rika menambahkan, Nazaruddin juga telah membayar lunas pidana dendanya sehingga ia berhak mendapat beragam remisi sejak tahun 2014 hingga 2019.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," kata Rika.

Baca juga: Ditjen PAS Sebut Nazaruddin Sudah Lunasi Denda Rp 1,3 Miliar

Rika pun kembali menegaskan bahwa dengan remisi tersebut maka Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020 dan telah disetujui untuk mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Rika mengingatkan, CMB selama remisi terakhir sebanyak dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari KPK selaku isntansi terkait.

Ia pun memastikan Nazaruddin telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif untuk mendapat hak CMB.

"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," kata Rika.

Baca juga: Kecam Pemberian Remisi, ICW Tuntut Yasonna Anulir Cuti Nazaruddin

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah memperoleh hak Cuti Menjelang Bebas.

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bila tidak dipotong remisi, maka Nazaruddin baru akan selesai menjalani masa hukumannya selama 13 tahun tersebut pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com