Salin Artikel

Status "Justice Collaborator" Nazaruddin Dibantah KPK, Ini Penjelasan Ditjen PAS

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah mendapat status justice collaborator (JC).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin telah mendapat status JC merujuk pada surat keterangan yang dikeluarkan KPK.

"Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," kata Rika dalam siaran pers, Kamis (18/6/2020).

Hal ini disampaikan Rika menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang membantah KPK telah mengeluarkan status JC bagi Nazaruddin.

Ali sebelumnya menyebut, Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 bukanlah surat penetapan status JC.

Ali juga mengingatkan bahwa JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan dibacakan. Namun, kedua surat tersebut baru keluar saat putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam siaran pers Rabu (17/6/2020) kemarin, Rika menyebut dua surat tersebut merupakan dasar pemberian status JC.

Rika pun menjelaskan, dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Mengutip Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Rika menambahkan, Nazaruddin juga telah membayar lunas pidana dendanya sehingga ia berhak mendapat beragam remisi sejak tahun 2014 hingga 2019.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," kata Rika.

Rika pun kembali menegaskan bahwa dengan remisi tersebut maka Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020 dan telah disetujui untuk mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Rika mengingatkan, CMB selama remisi terakhir sebanyak dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari KPK selaku isntansi terkait.

Ia pun memastikan Nazaruddin telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif untuk mendapat hak CMB.

"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," kata Rika.

Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah memperoleh hak Cuti Menjelang Bebas.

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bila tidak dipotong remisi, maka Nazaruddin baru akan selesai menjalani masa hukumannya selama 13 tahun tersebut pada 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/12180991/status-justice-collaborator-nazaruddin-dibantah-kpk-ini-penjelasan-ditjen

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke