JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah menyematkan status justice collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Pernyatan Ali tersebut berbeda dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang menyebut Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK.
Baca juga: Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Jumlah Remisinya 45 Bulan 120 Hari
Dalam siaran pers, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut status JC bagi Nazaruddin berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Ali membenarkan adanya dua surat tersebut. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah surat penetapan status JC.
Menurut Ali, status JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan.
Sedangkan, surat pada tahun 2014 dan 2017 itu keluar ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.
"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator," ujar Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menolak memberi rekomendasi sebagai syarat asmilasi ekrja sosial dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.