JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data penduduk pemilih potensial pemilu tambahan (DP4 tambahan) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (18/6/2020).
Data itu akan digunakan oleh KPU untuk menyusun daftar pemilih Pilkada 2020.
"Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan," kata Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian melalui tayangan video yang dipantau Kompas.com dari siaran langsung KPU RI, Kamis (18/6/2020).
"Karena kita tahu bahwa dengan adanya penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakitbatkan adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial," kata dia.
Baca juga: Kemendagri Larang Dukcapil Kabupaten/Kota Serahkan DP4 ke KPU Daerah
Adapun DP4 tambahan merupakan data penduduk pemula yang berusia 17 tahun pada rentang waktu September hingga Desember 2020 atau pada saat pemungutan suara.
Seseorang juga disebut sebagai pemilih pemula jika belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.
Tito mengatakan, DP4 tambahan ini diberikan untuk melengkapi DP4 yang pada 23 Januari 2020 lalu telah diserahkan Kemendagri ke KPU.
Jumlah DP4 pada saat itu sebanyak 105.396.460 jiwa. Angka ini terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, DP4 tambahan yang baru diserahkan Kemendagri ke KPU jumlahnya mencapai 456.256 jiwa.
Dengan demikian, total DP4 untuk Pilkada 2020 mencapai 105.852.716 jiwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.