Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Pemberian Remisi, ICW Tuntut Yasonna Anulir Cuti Nazaruddin

Kompas.com - 17/06/2020, 21:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menuntut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganulir pemberian cuti menjelang bebas bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW pun mengecam pemberian remisi sebanyak 49 bulan Nazaruddin yang membuat Nazaruddin bebas lebih cepat.

"ICW menuntut agar Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Kurnia, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Kurnia menuturkan, ICW memiliki sejumlah catatan terkait pemberian remisi tersebut. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada PP 99 Tahun 2012, terpidana kasus korupsi harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) guna mendapat remisi.

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata Kurnia.

Kemudian, ICW menilai pemberian remisi bagi Nazaruddin mengindikasikan Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.

Baca juga: Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Jumlah Remisinya 45 Bulan 120 Hari

Sebab, semestinya Nazaruddin baru dapat bebas pada 2024 mendatang dengan hukuman pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Pemberian remisi itu juga membuat Kemenkumham dinilai telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.

"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," ujar Kurnia.

ICW juga menyinggung temuan Ombudsman pada 2019 yang mendapati ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

Jika temuan itu benar, menurut ICW, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," kata Kurnia.

Diberitakan, Nazaruddin telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Nazaruddin Sudah Lunasi Denda Rp 1,3 Miliar

Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengungkapkan Nazaruddin mendapat remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com