Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditundanya Pembahasan RUU HIP dan Sikap Tiga Ormas Keagamaan...

Kompas.com - 18/06/2020, 06:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) disambut baik tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bahkan meminta pembahasan RUU bukan hanya ditunda, tetapi juga tak dilanjutkan atau dicabut.

Pengumuman penundaan pembahasan RUU ini sendiri disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta DPR dan Pemerintah Cabut RUU HIP

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum HAM diminta menyampaikan ini (keputusan tunda pembahasan)," kata dia.

Merujuk hal tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP.

1. Sikap MUI

MUI menilai bahwa keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP adalah langkah tepat.

MUI bahkan menyarankan supaya pembahasan bukan hanya ditunda, tetapi juga tak dilanjutkan.

"Bagus, dan yang lebih bagus lagi kalau DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Anwar menyebut bahwa secara logika hukum, keberadaan RUU HIP aneh.

RUU tersebut mengatur soal Pancasila, padahal Pancasila merupakan sumber hukum itu sendiri.

Baca juga: Pembahasan RUU HIP Ditunda Pemerintah, MUI: Lebih Baik Tak Dilanjutkan

Pancasila merupakan dasar yang memberi napas dan menjiwai UUD 1945, sedangkan UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi.

Di bawah UUD, ada undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," ujar Anwar.

"Semestinya semua undang-undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila," kata dia. 

Mengatur Pancasila dalam sebuah undang-undang, kata Anwar, berarti merusak Pancasila itu sendiri.

Sebelumnya Anwar menyampaikan bahwa RUU ini bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers ketika mendirikan bangsa Indonesia.

"Konsep yang mereka usung dalam RUU ini sudah jelas sangat-sangat sekuler dan ateistik serta benar-benar sudah sangat jauh menyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para The Founding Fathers kita dahulu ketika mereka membentuk dan mendirikan bangsa dan negara ini," kata dia.

Anwar mengatakan, sila pertama dan utama dari Pancasila itu sendiri adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, segala sesuatu yang menyangkut nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kesatuan serta demokrasi dan keadilan sosial, seluruhnya harus dijiwai dan dimaknai oleh sila pertama itu.

Namun demikian, menurut Anwar, pandangan tersebut hendak dihilangkan melalui RUU HIP dengan adanya pasal dalam RUU yang mengatur tentang pemerasan Pancasila menjadi Trisila atau bahkan Ekasila.

Baca juga: Kritik MUI Terhadap RUU HIP: Sekuler dan Ateistik

Konsep Trisila dinilai Anwar sebagai degradasi konsep ketuhanan yang harus tunduk kepada manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com