JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa keputusan pemerintah menunda pembahasan rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan langkah tepat.
MUI bahkan menyarankan supaya pembahasan bukan hanya ditunda, melainkan juga tak dilanjutkan.
"Bagus, dan yang lebih bagus lagi kalau DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: PBNU Sarankan Pemerintah Tak Lagi Bahas RUU HIP
Anwar mengatakan bahwa secara logika hukum, keberadaan RUU HIP ini aneh.
RUU tersebut mengatur soal Pancasila padahal Pancasila merupakan sumber hukum itu sendiri.
Pancasila merupakan dasar yang memberi napas dan menjiwai UUD 1945, sedangkan UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi.
Di bawah UUD, ada undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," ujar Anwar.
"Semestinya semua undang-undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila," kata dia.
Jika diurutkan dari tingkatan tertinggi, Pancasila merupakan falsafah Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber hukum dari UUD 1945.
Kemudian, UUD 1945 semestinya menjadi rujukan dari semua undang-undang dan peraturan yang ada di negeri ini.
Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, PBNU: Itu Bara Panas...
Mengatur Pancasila dalam sebuah undang-undang, kata Anwar, berarti merusak Pancasila itu sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Apa Itu RUU HIP yang Dipersoalkan NU dan Muhammadiyah?
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP, untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.