Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: Moratorium ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Tak Selesaikan Masalah

Kompas.com - 10/06/2020, 17:18 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, opsi moratorium anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing tak serta merta menuntaskan masalah.

“Dengan penerapan moratorium tidak serta merta kasus ini selesai,” ujar Judha dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2020).

Sebab, menurut dia, banyak awak kapal Indonesia yang berangkat untuk bekerja di kapal ikan asing melalui jalur tidak resmi.

Dengan begitu, moratorium dapat menghentikan pengiriman ABK melalui jalur resmi, tetapi tak menuntaskan masalah ke akarnya.

Baca juga: Kemenlu: Dua ABK Melompat dari Kapal Ikan China di Selat Malaka

Judha pun mencontohkan perihal moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah.

Meski pengiriman secara formal berhenti, kasus pelanggaran keimigrasian malah meningkat.

“Penempatan yang formal berhenti, tapi bukan berarti tidak ada WNI yang berhenti bekerja di Timur Tengah,” ucap dia. 

“Dalam catatan kami banyak warga negara kita yang berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja dengan berbagai macam cara unprosedural, sebagai contoh penyalahgunaan visa umrah,” kata dia lagi.

Menurut Judha, opsi moratorium tersebut dapat diterapkan untuk jangka pendek. Namun, opsi tersebut bukan menjadi satu-satunya opsi.

Baca juga: 241 ABK Island Princess Dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Priok

Masalah terpenting, kata dia, terletak pada tata kelola pengiriman ABK yang harus diperbaiki agar dilakukan satu pintu, mudah, murah, dan cepat.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo berkomitmen menyelesaikan masalah nasib anak buah kapal (ABK) RI di kapal asing.

Dalam hal ini, Edhy telah memiliki dua opsi solusi yang diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Dua ini terserah mana yang akan disetujui. Jadi intinya adalah, ini (ABK) masalah kompleks,” kata Edhy dalam siaran resmi, Rabu (13/5/2020).

Adapun opsi pertama yang ditempuh adalah menyetujui masukan dari Duta Besar Indonesia di Selandia Baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing.

Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing.

Baca juga: 241 ABK Island Princess Dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Priok

Jika nantinya opsi moratorium yang diambil, Edhy mengaku siap memberikan akses lapangan kerja agar para ABK Indonesia untuk bekerja di kapal perikanan lokal.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja.

“Hitungan saya kita masih butuh ABK, kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 (ABK),” papar Edhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com