JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menyatakan dukungannya terhadap program Tabungan perumahan rakyat ( Tapera).
Menurutnya, kepemilikan perumahan merupakan hak setiap warga negara, termasuk kaum buruh.
Kendati demikian, KSPI mengharapkan adanya perbaikan.
"Salah satunya adalah, program ini berbentuk rumah dan hanya berlaku bagi WNI," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Sebab sebelumnya, Komisioner Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, pekerja Warga Negara Asing (WNA) wajib menjadi peserta Tapera. Namun dengan catatan, jika mereka telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Baca juga: PP Tapera: Perusahaan Wajib Potong Gaji Karyawan Sebelum Tanggal 10
Ia juga mengatakan, dalam program ini pemerintah harus membangun rumah dan tidak melibatkan pengembang yang menurutnya seringkali hanya berorientasi pada keuntungan.
Selain itu, pemerintah juga bisa menetapkan harga rumah yang murah tanpa mereka.
Karena rumahnya dibangun oleh pemerintah, lanjut dia, maka peserta bisa mendapatkan rumah dengan DP 0 rupiah.
Termasuk, jangka waktu cicilan bisa dibuat lama agar lebih kecil dengan bunga 0 persen.
“Oleh karena ini adalah program kepemilikan rumah, maka pesertanya adalah buruh yang belum memiliki rumah,” tegas Said.
Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan