JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dukungannya terhadap program Tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Menurutnya, kepemilikan perumahan merupakan hak setiap warga negara, termasuk kaum buruh.
Kendati demikian, KSPI mengharapkan adanya perbaikan.
"Salah satunya adalah, program ini berbentuk rumah dan hanya berlaku bagi WNI," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).
Sebab sebelumnya, Komisioner Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, pekerja Warga Negara Asing (WNA) wajib menjadi peserta Tapera. Namun dengan catatan, jika mereka telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Baca juga: PP Tapera: Perusahaan Wajib Potong Gaji Karyawan Sebelum Tanggal 10
Ia juga mengatakan, dalam program ini pemerintah harus membangun rumah dan tidak melibatkan pengembang yang menurutnya seringkali hanya berorientasi pada keuntungan.
Selain itu, pemerintah juga bisa menetapkan harga rumah yang murah tanpa mereka.
Karena rumahnya dibangun oleh pemerintah, lanjut dia, maka peserta bisa mendapatkan rumah dengan DP 0 rupiah.
Termasuk, jangka waktu cicilan bisa dibuat lama agar lebih kecil dengan bunga 0 persen.
“Oleh karena ini adalah program kepemilikan rumah, maka pesertanya adalah buruh yang belum memiliki rumah,” tegas Said.
Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?
Jika ini dijalankan, sambung dia, maka akan menjadi solusi bagi kaum buruh agar bisa memiliki rumah.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Menurutnya, dengan harga rumah yang semakin mahal, banyak buruh yang tidak bisa memiliki rumah.
Obon juga menilai, bahwa sebaiknya program Tapera berupa pengadaan rumah untuk buruh.
"Jangan hanya ngumpulin iuran, tetapi rumahnya tidak disediakan. Saya kira ini program baik yang harus kita dukung,” katanya.
Baca juga: Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?
Namun demikian, Obon memberikan catatan, bahwa program ini jangan sampai memberatkan buruh.
“Untuk iuran, dari sisi pengusaha harusnya bisa ditingkatkan. Jangan hanya, 0,5 persen. Selain itu harus ada kontribusi dari pemerintah,” tegas Obon.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Tapera sendiri menjadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dalam waktu dekat.
Baca juga: Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera
Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Baca juga: BRI Ditunjuk sebagai Bank Kustodi Dana Tapera
Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.
Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.