Salin Artikel

KSPI Dukung Tapera, Berharap Buruh Bisa Membeli Rumah dengan Harga Murah

Menurutnya, kepemilikan perumahan merupakan hak setiap warga negara, termasuk kaum buruh.

Kendati demikian, KSPI mengharapkan adanya perbaikan.

"Salah satunya adalah, program ini berbentuk rumah dan hanya berlaku bagi WNI," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Sebab sebelumnya, Komisioner Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, pekerja Warga Negara Asing (WNA) wajib menjadi peserta Tapera. Namun dengan catatan, jika mereka telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Ia juga mengatakan, dalam program ini pemerintah harus membangun rumah dan tidak melibatkan pengembang yang menurutnya seringkali hanya berorientasi pada keuntungan.

Selain itu, pemerintah juga bisa menetapkan harga rumah yang murah tanpa mereka.

Karena rumahnya dibangun oleh pemerintah, lanjut dia, maka peserta bisa mendapatkan rumah dengan DP 0 rupiah.

Termasuk, jangka waktu cicilan bisa dibuat lama agar lebih kecil dengan bunga 0 persen.

“Oleh karena ini adalah program kepemilikan rumah, maka pesertanya adalah buruh yang belum memiliki rumah,” tegas Said.

Jika ini dijalankan, sambung dia, maka akan menjadi solusi bagi kaum buruh agar bisa memiliki rumah.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Menurutnya, dengan harga rumah yang semakin mahal, banyak buruh yang tidak bisa memiliki rumah.

Obon juga menilai, bahwa sebaiknya program Tapera berupa pengadaan rumah untuk buruh.

"Jangan hanya ngumpulin iuran, tetapi rumahnya tidak disediakan. Saya kira ini program baik yang harus kita dukung,” katanya.

Namun demikian, Obon memberikan catatan, bahwa program ini jangan sampai memberatkan buruh.

“Untuk iuran, dari sisi pengusaha harusnya bisa ditingkatkan. Jangan hanya, 0,5 persen. Selain itu harus ada kontribusi dari pemerintah,” tegas Obon.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Tapera sendiri menjadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/12192031/kspi-dukung-tapera-berharap-buruh-bisa-membeli-rumah-dengan-harga-murah

Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke