Ia pun menilai, langkah Kemenag tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan soal Pembatalan Ibadah Haji, Ini Alasannya
Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Dinilai tepat
Upaya pembatalan pemberangkatan calon ibadah haji yang diputuskan pemerintah pun dinilai tepat oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Pasalnya, pemerintah dinilai telah mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan jemaah dalam mengambil keputusan tersebut.
Wakil Sekjen PBNU Andi Najmi Fuad berharap, masyarakat dapat bersabar dalam menghadapi ujian ini.
Di samping itu, pembatalan ini diharapkan juga dapat menjadi momentum untuk mengamalkan pelajaran dan amalan yang telah diperoleh selama masa manasik haji.
"Ketiga, perlu diketahui perasaan dan kenyataan seperti ini juga dialami calon jemaah haji di negara mana pun. Mudah-mudahan calon jemaah haji kita bisa berangkat pada saatnya nanti," kata Andi.
Sementara itu, Ketua PBNU bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur mengatakan, salah satu prinsip maqosid shariah yaitu perlindungan jiwa.
"Tidak boleh ada ibadah kepada Allah tanpa ada perlindungan terhadap jiwa. Maksud jiwa di situ adalah hak manusia untuk hidup yang harus dilindungi," kata dia.
Oleh karena itu, ia menilai, langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan jiwa calon jemaah haji dengan membatalkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci sudah tepat.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Ini Tanggapan PBNU
"Bila hak itu tidak bisa dilindungi karena darurat, maka kewajiban untuk beribadah jadi hilang dengan prinsip kaidah kedaruratan itu bisa menghilangkan kewajiban," ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, pemerintah mengambil waktu yang tepat untuk mengumumkan pembatalan tersebut.
"Secara syariah (keputusan pembatalan itu) tidak melanggar, karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," ujar Mu'ti.
Selain itu, pemerintah juga dinilai tidak melanggar hukum negara. Sebab, dengan belum adanya keputusan Pemerintah Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, maka sulit bagi pemerintah untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun ini.
Kendati demikian, keputusan pemerintah ini memiliki tiga konsekuensi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH.
"Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," jelas Mu'ti.
Baca juga: Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.