Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Harus Ambil Keputusan Pahit Soal Pemberangkatan Haji

Kompas.com - 03/06/2020, 07:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan bahwa keberangkatan calon haji Indonesia ke Tanah Suci pada tahun ini dibatalkan. Kebijakan ini diambil guna meminimalisasi potensi penularan virus corona kepada para jemaah haji.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M," kata Menteri Agama Fachrul Razi saat konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).

"Sesuai amanat undang-undang, selain persyaratan mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan ibadah haji harus dijamin sejak dari embarkasi atau debarkasi dan juga saat di Arab Saudi," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia sejak awal Maret 2020 dan juga semua negara di dunia dinilai telah berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat. Termasuk, dalam hal ini layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelum keputusan tersebut diambil, ia menambahkan, Kemenag telah membentuk Pusat Krisis Haji 2020, yang bertugas untuk merancang, menyusun, serta mengoordinasikan seluruh potensi krisis guna memitigasi persoalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2020.

"Tim ini telah menyusun dokumen skenario penyelenggaraan ibadah haji yang disusun mengikuti perkembangan dinamika Covid-19, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia. Hingga April, ada tiga skenario yang disiapkan," ungkapnya.

Skenario pertama, ibadah haji tetap diselenggarakan sesuai dengan kuota yang diberikan Pemerintah Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang pada tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Calon Jemaah Haji Tidak Rugi karena Batal Berangkat

Skenario kedua, pemberangkatan calon jemaah haji tetap dilaksanakan, tetapi dengan membatasi jumlahnya hingga 50 persen dari total kuota yang diberikan.

Skenario ini diusulkan lantaran perlu adanya pembatasan fisik antarjemaah, baik di asrama, pesawat, area pemondokan, maupun di tempat-tempat ibadah haji dilaksanakan, seperti di Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Namun, ada persoalan yang timbul bila skenario ini hendak dilaksanakan, yaitu waktu penyelenggaraan ibadah haji yang jauh lebih lama.

"Sebab, memerlukan waktu karantina 14 hari sebelum keberangkatan, 14 hari setelah tiba di Arab Saudi, dan 14 hari setelah tiba di Tanah Air," kata dia.

"Selain itu, protokol kesehatan juga mewajibkan setiap jemaah untuk memiliki sertifikat bebas Covid-19 dari pihak yang berwenang," sambungnya.

Di sisi lain, hingga Mei 2020, Pemerintah Saudi tidak kunjung memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.

Baca juga: Haji 2020 Dibatalkan, Kemenag Daerah Dibanjiri Pertanyaan hingga Ustaz Terjun Beri Penjelasan

Adapun bila merujuk jadwal yang seharusnya dilaksanakan, kloter pertama jemaah haji seharusnya diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.

Persoalan lain yang muncul yaitu Pemerintah Indonesia belum melakukan pembayaran uang muka untuk pelayanan haji di luar negeri seperti akomodasi dan katering. Langkah ini diambil berdasarkan permintaan Pemerintah Saudi dengan pertimbangan keamanan.

Dengan begitu, pemerintah memutuskan untuk menggunakan skenario ketiga, yaitu membatalkan keberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua. Keputusan pembatalan ibadah haji ini juga sudah berdasarkan pertimbangan yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam jemaah," kata dia.

Hingga keputusan ini diambil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengungkapkan, Pemerintah Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Baca juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah: Saya Bersyukur Ditunda karena Situasi Seperti Ini

"Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M, tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga bagi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya,” terang Nizar.

Pemerintah, imbuh dia, juga cukup memahami bila Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Pasalnya, hingga kini Covid-19 juga masih menjadi pandemi di negara itu.

Melansir data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat 6.194.533 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di seluruh dunia hingga 2 Juni 2020. Adapun kematian yang disebabkan oleh penyakit ini mencapai 376.320 kasus.

Sementara itu, di Saudi, saat ini terdapat 87.142 kasus terkonfirmasi positif. Dari jumlah tersebut, 525 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Komunikasi

Tidak adanya kepastian penyelenggaraan haji dari Pemerintah Saudi, diakui Fachrul, membuat pemerintah tidak memiliki waktu yang banyak untuk melakukan seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Hal itu yang kemudian membuat Kemenag telah berkomunikasi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan sebelum mengambil keputusan penyelenggaraan pada masa pandemi.

Salah satunya yaitu Majelis Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR.

"Baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata dia.

Ia mengakui, pemerintah cukup sulit dalam mengambil keputusan ini. Sebab, di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyelenggarakan ibadah haji sebaik mungkin.

Baca juga: Beda Klaim Menag Fachrul Razi dan Komisi VIII Soal Haji 2020

Oleh karena itu, sebelum ada keputusan resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah tetap melaksanakan sejumlah tahapan persiapan pelayanan haji.

Mulai dari manasik haji secara daring dan menghimpun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

"Tapi, di sisi lain kita juga punya tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji," ujarnya.

"Tanggung jawab ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya. Risiko keselamatan dan kemanusiaan menjadi pertimbangan kami di masa pandemi ini," imbuh dia.

Meski begitu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyesalkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah tidak melibatkan Komisi VIII.

Ia mengakui bahwa sebelumnya pemerintah telah menjelaskan tiga skenario yang disiapkan terkait penyelenggaraan haji pada tahun ini. Namun, proses pengambilan keputusan seharusnya dibahas bersama DPR di dalam rapat kerja yang akan diselenggarakan pada Kamis (4/6/2020).

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com.

Ia pun menilai, langkah Kemenag tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan soal Pembatalan Ibadah Haji, Ini Alasannya

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Dinilai tepat

Upaya pembatalan pemberangkatan calon ibadah haji yang diputuskan pemerintah pun dinilai tepat oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Pasalnya, pemerintah dinilai telah mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan jemaah dalam mengambil keputusan tersebut.

Wakil Sekjen PBNU Andi Najmi Fuad berharap, masyarakat dapat bersabar dalam menghadapi ujian ini.

Di samping itu, pembatalan ini diharapkan juga dapat menjadi momentum untuk mengamalkan pelajaran dan amalan yang telah diperoleh selama masa manasik haji.

"Ketiga, perlu diketahui perasaan dan kenyataan seperti ini juga dialami calon jemaah haji di negara mana pun. Mudah-mudahan calon jemaah haji kita bisa berangkat pada saatnya nanti," kata Andi.

Sementara itu, Ketua PBNU bidang Pendidikan Hanief Saha Ghafur mengatakan, salah satu prinsip maqosid shariah yaitu perlindungan jiwa.

"Tidak boleh ada ibadah kepada Allah tanpa ada perlindungan terhadap jiwa. Maksud jiwa di situ adalah hak manusia untuk hidup yang harus dilindungi," kata dia.

Oleh karena itu, ia menilai, langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan jiwa calon jemaah haji dengan membatalkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci sudah tepat.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Ini Tanggapan PBNU

"Bila hak itu tidak bisa dilindungi karena darurat, maka kewajiban untuk beribadah jadi hilang dengan prinsip kaidah kedaruratan itu bisa menghilangkan kewajiban," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, pemerintah mengambil waktu yang tepat untuk mengumumkan pembatalan tersebut.

"Secara syariah (keputusan pembatalan itu) tidak melanggar, karena di antara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan," ujar Mu'ti.

Selain itu, pemerintah juga dinilai tidak melanggar hukum negara. Sebab, dengan belum adanya keputusan Pemerintah Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, maka sulit bagi pemerintah untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun ini.

Kendati demikian, keputusan pemerintah ini memiliki tiga konsekuensi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH.

"Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," jelas Mu'ti.

Baca juga: Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com